TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak menetapkan status tersangka terhadap supir berinisial E, yang diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama orang suruhan PT.GEA berinisial E, dan kepala Kantor Pajaak (KPP), Bogor berinisial AS.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Jaya Kusuma, saat dihubungi Tribun, Sabtu (14/07/2012), mengatakan sang supir E adalah orang suruhan PT.GAE berinisial E.
"Dia mengantarkan orang suruhan PT.GAE ke kantor, lalu ke kawasan Cibubur untuk menyerahkan uang," ujarnya.
HIngga berita ini diturunkan, sang supir yang dimaksud masih terus diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi. Menurut Jaya, sang supir mengetahui kronologi penyuapan terhadap AS dengan uang Rp 300 Juta itu.
"Sampai saat ini supir (E) itu masih di Bandung, karena masih diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Namun demikian, Kejati Jawa Barat sejak pagi ini sudah menetapkan status tersangka kepada AS dan orang suruhan PT.GAE, atas kasus penyuapan. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk kasus AS dan E kita masih terus dalami, apakah ada keterlibatan orang lain dalam penyuapan ini," tandasnya.