TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar minimum yang ditetapkan untuk memberikan upah kepada pekerja di suatu daerah.
Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah rapat terbatas yang membahas penetapan upah minimum di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Presiden Prabowo mengumumkan bahwa UMP rata-rata nasional akan meningkat menjadi 6,5 persen.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah diskusi dengan pimpinan buruh, kita putuskan untuk menaikkan upah rata-rata nasional sebesar 65 persen," ujar Prabowo dalam keterangan resmi di Instagram Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga: Upah Minimum Tahun 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besaran UMP di Jakarta setelah Naik
Dengan adanya kenaikan ini, UMP di Jakarta juga mengalami peningkatan.
UMP Jakarta untuk tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 5.396.760, naik dari Rp 5.067.381 pada tahun 2024.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan buruh di masa mendatang.
Kenaikan UMP diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.
UMP ditetapkan oleh gubernur dan berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam provinsi tersebut.
Setiap daerah memiliki nilai UMP yang berbeda-beda, mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di wilayah tersebut.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).