TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Jaya Kusuma mengatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor berinisial AS, orang suruhan PT.GEA berinisial E, dan seorang sopir berinisial E statusnya belum ditetapkan.
Ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat malam (13/07), ia mengatakan rencananya ketiga tangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan dibawa ke kantor Kejati Jawa Barat di Bandung untuk di periksa.
"Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 wib status (ketiganya) baru bisa kita tetapkan," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa tangkapan KPK diserahkan ke Kejaksaan karena hal itu bagian dari kerjasama KPK, Kejaksaan dan Mabes Polri.
AS diamankan karena diduga menerima suap yang nominalnya mencapai Rp 300 Juta. KPK juga mnahan seorang perempuan berinisial E, yang merupakan orang suruhan PT.GEA dan sebagai pemberi suap.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat penangkapan, AS yang diduga menerima suap Rp 300 Juta itu, sempat melarikan diri dari kejaran petugas KPK dengan kendaraanya.
(NURMULIA REKSO PURMONO)
baca juga: