News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung: Ratusan Terpidana Mati Belum Dieksekusi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaksanaan hukuman mati di Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengakui masih ada ratusan terpidana mati, yang 58 diantaranya adalah terpidana kasus narkoba, belum juga dieksekusi pihak Kejaksaan.

Ditemui usai peluncuran buku "Apa dan Siapa Baharudin Lopa," di Wisma Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (16/07/2012), ia mengatakan pengeksekusian terpidana mati tidak bisa cepat, karena prosesnya panjang.

"Kita nembak tidak seperti nembak burung yang mau dieksekusi kan punya hak sesuai undang-undang," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa terpidana mati masih bisa mengajukan upaya hukum, mulai dari banding hingga kasasi.

"kemudian yang kedua mereka masih mempunyai uapaya hukum luar biasa, ada peninjauan kembali dan grasi, jadi ini harus ditunggu," tambahnya.

Kalau itu semua sudah dilakukan, dan tetap yang terpidana hukuman mati tidak mendapat keringanan, maka sang terpidana mati masih boleh mengajukan permintaan terakhir, dan hal tersebut diatur undang-undang.

"Ada yang minta bertemu keluarga, kalau keluarganya di luar sana dan keluarganya sakit minta waktu, itu harus dipenuhi, dan kita harus menunggu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini