TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengakui masih ada ratusan terpidana mati, yang 58 diantaranya adalah terpidana kasus narkoba, belum juga dieksekusi pihak Kejaksaan.
Ditemui usai peluncuran buku "Apa dan Siapa Baharudin Lopa," di Wisma Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (16/07/2012), ia mengatakan pengeksekusian terpidana mati tidak bisa cepat, karena prosesnya panjang.
"Kita nembak tidak seperti nembak burung yang mau dieksekusi kan punya hak sesuai undang-undang," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa terpidana mati masih bisa mengajukan upaya hukum, mulai dari banding hingga kasasi.
"kemudian yang kedua mereka masih mempunyai uapaya hukum luar biasa, ada peninjauan kembali dan grasi, jadi ini harus ditunggu," tambahnya.
Kalau itu semua sudah dilakukan, dan tetap yang terpidana hukuman mati tidak mendapat keringanan, maka sang terpidana mati masih boleh mengajukan permintaan terakhir, dan hal tersebut diatur undang-undang.
"Ada yang minta bertemu keluarga, kalau keluarganya di luar sana dan keluarganya sakit minta waktu, itu harus dipenuhi, dan kita harus menunggu," pungkasnya.
Jaksa Agung: Ratusan Terpidana Mati Belum Dieksekusi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan