Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengingatkan Yusril Ihza Mahendra supaya tak memberikan pernyataan macam-macam mengenai pemberantasan korupsi.
Ini menyusul pernyataan Yusril bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi lembaga Ad Hoc dengan jangka waktu lima tahun. Artinya, KPK bersifat lembaga sementara yang bertugas menyelesaikan masalah yang sudah akut.
Ruhut mengatakan, tetap menghormati Yusril sebagai Profesor Hukum Ketatanegaraan. Namun Ia menyesalkan sikap Yusril. "Yusril membela para koruptor," kata Ruhut ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/7/2012).
"Saya bangga dengan KPK dan (pengadilan) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta," kata Ruhut yang dalam kesempatan wawancara itu berulangkali mengucapkan kata 'bangga' terhadap KPK.
Yusril menjadi kuasa hukum tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran, Zulkarnaen Djabar.
Klik Juga: