Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
memeriksa Yani Anshori (YA). Yani kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan kembali Yani tersebut.
"Iya hari ini KPK kembali memeriksa YA," ungkap Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(20/7/2012).
Yani datang untuk memenuhi pemeriksaan KPK sekitar pukul 09.30 wib. Ia
merupakan General Manager PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati Murdaya.
Selain Yani, hari ini KPK juga memeriksa Gondo Sudjono (GS). GS
juga sudah datang ke KPK hari ini pada pukul 09.45 wib.
KPK menangkap Anshori di Buol pada Selasa (26/06/2012). Sehari kemudian pada Rabu (27/06/2012), KPK juga menangkap kolega Anshori, yakni Gondo Sudjoyo, Dedi Kurniawan, serta Sukirman di Bandara Soekarno-Hatta.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol yaitu Yani Anshori, Gondo Sudjono dan Bupati Buol Amran Batalipu.
- KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Suap Bupati Buol
- KPK Pastikan akan Panggil Artalyta Lagi
- Kepala BPN Buol Kelelahan, Sembilan Jam Ditanya Penyidik KPK
- Artalyta Batal Diperiksa KPK karena Berobat ke Singapura
- Artalyta Suryani Mangkir Jadi Saksi Kasus Bupati Buol
- Ayin Diperiksa Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Buol