TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arthalyta Suryani alias Ayin akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (23/7/2012). Ayin diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan suap atas penerbitan hak guna usaha (HGU) tanah perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Dikonfirmasi Tribunnews.com, Pengacara Ayin, Teuke Nasrullah membenarkan rencana penyidik KPK tersebut. Dijelaskan dia, bahwa penyidik akan memeriksa Ayin di markas Kedutaan Besar RI untuk Singapura.
"Saya baru dapat informasi semalam, bahwa klien saya akan diperiksa di Kedubes RI di Singapura," kata Nasrullah melalui pesan singkatnya.
Saat disinggung mengapa yang dipilih adalah Kedubes. Nasrullah enggan berspekulasi lebih jauh.
Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kedatangan penyidik KPK ke Singapura dianggap perlu untuk memperoleh informasi langsung dari Ayin terkait kasus dugaan suap penerbitam HGU tersebut.
"Yang jelas kami (KPK) butuh informasi dari Ayin. Tim KPK sudah di Singapura, bagaimana hasilnya kami belum cek," kata Bambang di Jakarta, Senin (23/72012).
Pada kasus ini, sambung Bambang, keterangan Ayin dibutuhkan untuk menjelaskan asal usul aliran dana suap Bupati Buol, Amran Batalipu.
Sayangnya Bambang enggan merinci lebih jauh, keterkaitan perempuan yang sempat dijuluki "Ratu Suap" itu terhadap kasus yang menyeret nama pengusaha Siti Hartati Murdaya.
Ayin sendiri diduga memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Buol, Sulawesi Tengah. Yakni PT Sonokeling Buana.
Menurut informasi yang dihimpun perusahaan Ayin diduga juga pernah menggelontorkan dana terkait penerbitan HGU perkebunan.
Saat dikonfirmasi, Ayin membantah perusahaan itu miliknya, melainkan milik anaknya. Menurutnya, Nasrullah, Ayin tidak memiliki saham di PT Sonokeling Buana. Bahkan, Ayin juga tidak memiliki jabatan struktural di perusahaan anaknya tersebut.
Sementara itu Amat Entedaim, Pengacara Bupati Buol, Amran Batalipu, menilai Ayin tidak ada kaitannya dengan kasus kliennya.
Menurut Amat, penyidik KPK hanya ingin membandingkan antara PT Hardaya Inti Plantation dan PT Sonokeling Buana. Kedua perusahaan tersebut sama-sama mengantongi HGU perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol.
"Itu (PT Sonokeling) kan perusahaannya baru di Buol, baru 2 tahun. Saya tidak tahu persis, mungkin dijadikan pembanding. Kalau dari mekanisme pemberian HGU, saya pikir tidak ada sangkut pautnya," tandas Amat.
(Edwin Firdaus)
baca juga: