News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miranda Goeltom Ditahan

Sidang Perdana, Miranda Langsung Ajukan Eksepsi

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (29/6/2012). Miranda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom mengaku akan langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang akan dibacakan pada sidang Selasa (24/7/2012) besok.

Demikian diungkapkan pengacara Miranda, Andi F Simangunsong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2012).

"Kita akan langsung sampaikan eksepsi besok karena ada banyak permasalahan dalam surat dakwaan, yaitu kekeliruan dalam dakwaan," ujarnya. Hanya saja, Andi enggan merinci lebih lanjut kekeliruan yang dimaksud.

Seperti diketahui, berkas penuntutan  Miranda sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Rabu (11/7/2012) lalu. Sidang perdana mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) ini rencananya akan digelar pada tanggal 24 Juli 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan. Dan akan dipimpin oleh hakim Guzrizal.

Miranda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat. Ia disangkakan membantu atau turut serta membantu Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Di mana, diduga 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka  pemilihan DGS BI tahun 2004.

Atas sangkaan tersebut, Miranda dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini