TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI dari PDI Perjuangan, Emir Moeis, menanggapi santai namanya dicegah bepergian ke luar negeri karena kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selasa (24/7/2012) petang, Emir pun beraktivitas seperti hari kerja biasa di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, kendati saat ini DPR tengah masa reses (libur bersidang).
Kepada wartawan, Emir mengaku baru mendengar dirinya dilarang meninggalkan Indonesia. Ia beralasan belum mengetahui kasus yang membuatnya harus dicegah ke luar negeri.
"Saya belum tahu, betul saya belum tahu," ujar Emir yang mengenakan kemeja hitamnya.
Namun, ia yakin segera mendapat penjelasan dari KPK tentang alasan pencegahan ini. "Nanti kan pasti dipanggil, iya (tunggu saja)," ujar Emir sembari memasuki lift Gedung Nusantara III.
Belum diketahui maksud kedatangan Emir ke tempat para pimpinan itu. Namun, diketahui Wakil Ketua DPR dari PDI Perjuangan Pramono Anung tengah berada di gedung itu karena mendapat piket tugas untuk masa reses pada hari ini.
Sebagaimana diketahui, pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Emir Moeis karena terkait penyelidikan kasus PLTU Lampung yang dilakukan KPK.
Sebelum kasus PLTU Lampung ini, nama Emir Moeis sudah disebut-sebut terlibat dalam kasus suap cek pelawat dan kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). Namun, KPK belum mempunyai bukti keterlibatannya.
Baca Juga: