News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miranda Goeltom Ditahan

Miranda Didakwa Memberi Suap ke Anggota DPR

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (11/6/2012). Miranda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Berdasarkan dakwaan ketiga dan keempat, Miranda dinyatakan sebagai penganjur tindak pidana.

"Yaitu sengaja menganjurkan Nunun untuk melakukan perbuatan memberikan travel cheque senilai Rp20,850 miliar melalui Arie Malangjudo yang kepada penyelanggara negara," kata Supardi.

Berdasarkan keempat dakwaan, Miranda yang kini berusia 62 tahun terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Istri Oloan Siahaan itu juga terancam diganjar hukuman denda paling banyak Rp250 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini