News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus PLTU Lampung

Akui Salah Soal Status Emir Moeis, Denny Minta Maaf

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wamenkumham, Denny Indrayana, berdiskusi dalam acara Polemik Kontroversi Remisi Koruptor, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (10/3/2012). Dalam acara tersebut juga hadir Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar L Bondan, Direktur Advokasi Pusat UGM Oce Madril, dan anggota Komisi III DPR RI Deding Ishak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan dari Pradita Seti Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menyatakan sudah meminta maaf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat pencegahan ke luar negeri atas nama Emir Moeis, anggota Komisi X I DPR RI.

"Kesalahan saya, waktu itu saya sudah minta maaf ke KPK, saya tidak hapal mana (surat cegah) yang sudah dirilis dan mana yang belum," jelas Denny sesaat sebelum menghadiri Pelatihan Sistem Rekruitmen CPNS Antikorupsi dan Bebas Pungli di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (26/7/2012).

Sebelumnya, Denny mengungkapkan kepada wartawan, Emir Moeis telah berstatus tersangka dan dicegah keluar negeri selama enam bulan oleh KPK. Namun, saat hal tersebut diungkapkan, KPK belum mengumumkan kepada publik sehingga terjadi miskoordinasi.

Emir Moeis yang berasal dari fraksi PDI-P dicegah keluar negeri selama enam bulan bersama Julian Syah Putra dan Reza Roestam. Mereka dicegah oleh KPK agar memudahkan proses pemeriksaan terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, saat tahun 2004.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini