Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Artalyta Suryani alias Ayin, Teuku Nasrullah mengungkapkan fakta baru seputar lahan seluas 75 ribu hektar yang awalnya dimiliki PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantation (HIP).
Belakangan akhirnya lahan seluas 15 ribu hektar di antaranya digarap PT Sonokeling dan petani plasma. Alasannya, karena ada peraturan tahun 1999 yang menyatakan setiap perusahaan hanya berhak menggarap tanah maksimal 20 ribu hektar.
Namun, lanjut Nasrullah, PT Sonokeling mendapatkan hak garap atas lahan seluas 15 ribu hektar atas tawaran Bupati Buol, Amran Batalipu pada tahun 2010 silam. Dengan catatan, bekerja di lahan yang sama dengan petani plasma.
Sonokeling, sambung Nasrullah, menyanggupi dengan syarat tidak ada praktek penyuapan. Dan Amran menyetujuinya dengan catatan harus mengarahkan sekitar 6.000 petani plasma yang akan menggarap lahan untuk memilih Amran pada Pilkada Juni 2012 lalu.
"Supaya masyarakat plasma itu nanti yang sekitar 6.000 orang saat pilkada diarahkan untuk memilih Amran," tegas Nasrullah saat mendampingi anak Ayin, Rommy Dharma Satiawan diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Kendati itu, Nasrullah menegaskan kesepakatan antara PT Sonokeling dengan Amran Batalipu dilakukan bukan Rommy yang duduk di bangku direksi perusahaan tersebut.
Melainkan, dengan direksi yang lain.
Dan diklaimnya tidak ada permainan uang untuk merealisasikan kesepakatan tadi.
"Tidak pernah memberikan sesuatu. Itu ditolak total Pak Rommy dari awal sejak ditawarkan ivestasi di sana. Dia mengatakan, mau tapi tidak ada suap menyuap, saya ingin bersih. Itu tahun 2010," terang Nasrullah.
Lebih lanjut Nasrullah menjelaskan, hal ini semua berawal pada tahun 1994. Di mana, PT HIP dan CCM yang dimiliki pengusaha Siti Hartati Cakra Murdaya mengajukan permohonan izin lokasi di Buol. Dan terbitlah lahan izin lokasi seluas 75 ribu hektar.
Namun, pada tahun 1999, keluarlah Peraturan Menteri yang intinya menyatakan setiap satu wilayah provinsi, tiap perusahaan maupun holding memiliki jatah lahan lokasi maksimal 20 ribu hektar.
Sehingga, PT HIP dan PT CCM hanya memperoleh jatah lahan seluas 20 ribu hektar dari semula 75 ribu hektar. Dan lahan sisanya seluas 55 ribu hektar menganggur.
Tetapi, tidak lama kemudian bermunculan sejumlah perusahaan lain untuk mengisi lahan yang masih kosong. Perusahaan tersebut yakni PT LIU dari Korea dan PT Agro yang mendapat izin lokasi perkebunan di atas lahan seluas 19 ribu hektar.
Namun, pada tahun 2010 izin lokasi lahan untuk PT LIU dan PT Agro diakhiri oleh Pemerintah Kabupaten Buol. Dan PT Sonokeling Buana yang dimiliki Rommy ditawari menggarap lahan yang ditinggalkan PT LIU dan PT Agro tersebut.
Mengingat, perusahaan sebelumnya tidak beroperasi padahal sudah tiga kali diperpanjang izin garapnya. Dan Sonokeling dianggap sebagai perusahaan yang mampu menggarapnya dengan riwayat perusahaan yang baik.