News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Merpati

Eksepsi Hotasi Nababan Ditolak Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Hotasi Nababan dan tim penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta pada Kamis (26/7/2012). Dalam sidang dengan agenda putusan sela tersebut, Majelis Hakim menilai jaksa penuntut umum telah jelas, benar, dan cermat dalam memberikan dakwaan.  

"Dengan ini majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa," ungkap Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.   

Setelah hakim menyampaikan putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa, tim penasehat hukum mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines berencana akan mengajukan keberatan. Selain mengajukan keberatan, terdakwa Hotasi Nababan dan tim penasehat hukumnya juga akan mengajukan lima saksi.

"Ya, kami nanti akan mengajukan lima saksi,"ungkap Hotasi Nababan.  

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus Merpati adalah tindak pidana korupis. Sikap KPK disampaikan dalam surat bernomor R-3898/40-43/10/2009. Dalam surat dakwaan, Hotasi dinyatakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam kasus penyewaan dua unit pesawat boeing. Perbuatan itu dilakukan Hotasi bersama Tony Sudjiarto, bekas General Manager Aircraft Procurement Division Merpati.

Hotasi Nababan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (02/08/2012) dengan agenda tanggapan terhadap putusan sela.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini