TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menetapkan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Kendati berita tersebut telah beredar luas, KPK belum mau memberikan pernyataan resminya.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kelima pimpinan KPK saat ini sedang bermusyawarah, dan sepakat akan mengumumkan pada waktu yang tepat.
“Menurut pimpinan akan ada waktunya nanti secara resmi apa status dari Emir Moeis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU di Tarahan Lampung," kata
Johan Budi, Kamis (26/7/2012).
Kendati demikian, Johan tak membantah memang benar KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Emir Moeis berkaitan dengan penanganan kasus pengadaan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004.
Sebagaimana perintah Undang-undang, sambung Johan, KPK berwenang untuk mengeluarkan perintah pencegahan keluar negeri dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.