TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana meminta maaf atas tindakan mengumbar status Emir Moeis kepada media massa. Sebab, akibat tindakannya diduga sempat membuat gangguan proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
"Saya tidak ada masalah, dan saya bilang saya akan minta maaf. Lain kali kami koordinasikan," kata Denny kepada wartawan, di kantornya, Kamis (26/7/2012).
Lebih lanjut, Denny menilai bahwa KPK tidak menyebutkan status surat tersebut adalah rahasia dan tidak untuk disebarkan ke publik.
Dengan dasar itulah yang kemudian membuat Denny membuka seluruh isi surat pencegahan yang telah disampaikan KPK.
"Karena dalam surat cegah tidak ada rahasianya. Jadi kalau suratnya rahasia, tidak saya umumkan. Tapi emang disitu tidak rahasia," kata Denny.
Denny mengaku tetap bersalah akibat perbuatannya tersebut. Tindakannya itu sudah biasa dilakukan terhadap awak media yang akan mengkonfirmasi mengenai pencegahan.
"Biasa yang ditanyakan wartawan itu ada tiga hal. Apakah ada cegah, berapa lama, statusnya apa. Kemudian ada yang nanya, apa betul sudah dicegah Emir Moeis? Saya bilang betul. Apa betul statusnya tersangka, iya itu aja. Jadi itu semua begitu kok," tandasnya.
Baca Juga: