Laporan Riana Dewi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hartati Murdaya kembali mendatangi KPK hari
ini, Senin 30/7/2012. Kedatangannya kali ini diklaimnya bukan karena panggilan KPK tapi karena kemauan sendiri.
"Saya bukan dipanggil, saya datang mau memberikan penjelasan sejelas-jelasnya," tutur Hartati sesaat setelah tiba di Gedung KPK.
Hartati mengatakan bahwa keterangan yang ia ungkapkan sebagai saksi pada 27 Juli 2012 lalu belum cukup dan masih ada hal yang harus disampaikan.
Meskipun begitu, ia mengaku tak membawa bukti berupa dokumen. "Bukan dokumen, tapi bukti fakta aja," jelas anggota dewan pembina Partai Demokrat ini.
Hartati diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati dijadikan saksi karena merupakan pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan Cipta Cakra Murdaya (Berca Grup), perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.
Hingga saat ini, KPK menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu serta dua anak buah Hartati yakni, Yani Anshori, Manajer PT Hardaya Inti Plantation dan Direktur HIP Gondo Sudjono sebagai tersangka dalam kasus suap ini.