News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Mangkir di Sidang Praperadilan, James Pertanyakan Sikap KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka James Gunarjo, wajib pajak yang mencoba menyuap petugas pajak Sidoarjo, dibawa ke rutan Polda Polres Jaksel, setelah diperiksa oleh tim KPK, Kamis (7/6/2012). James disangka telah menerima suap dari tersangka lainnya yaitu Tommy Hendratno, Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, dengan bukti uang tunai senilai 280 juta Rupiah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk James Gunardjo mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang absen pada persidangan perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK diduga sengaja mengulur waktu agar bisa menyelesaikan pemberkasan penyidikan.

"Jadi sebelumnya KPK sudah mengatakan siap, kalau mereka (KPK) akan hadir dipersidangan. Namun kenyataannya tidak hadir. Jadi kami menduga mereka sengaja ulur waktu agar penyidikan ini selesai, langsung diajukan ke persidangan, maka bisa saja pra peradilan ini akan gugur," kata Pengacara James, Sehat Damanik kepada wartawan di Jakarta, Senin(30/7/2012).

Seperti diketahui sebelumnya, KPK mangkir dari persidangan perdana praperadilan yang diajukan James Gunardji ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas ketidakhadiran KPK, hakim menunda sidang hingga Senin 6 Agustus pekan depan dan meminta, kepada pihak pengugat James Gunardjo, melalui kuasa hukumnya untuk kembali hadir.

"Sidang ditunda untuk panggil pihak KPK, sidang dilanjutkan Senin, 6 Agustus, pekan depan," tegas Hakim Dimyati.

Sebenarnya, saat memimpin sidanh, Hakim Dimyati sudah memberikan surat panggilan kepada pihak KPK agar hadir.

"Surat pangilan ke KPK sudah dikirim dan sudah diterima oleh staf KPK, tapi tidak hadir, kami akan memanggil kembali secara patut, untuk hadir pada persidangan pekan depan," kata Dimyati.

Sementara itu Sehat Damanik menjelaskan bahwa penyidikan tersangka James Gunarjdo tengah berjalan dan pemberkasan belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh KPK.

"Dari hukum acara itu sangat memungkinkan kami ajukan gugatan, karena klien kami bukan pejabat negara, kenapa ditangani KPK," terangnya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi enggan menanggapi ketidakhadiran KPK dalam persidangan perdana praperadilan yang diajukan James Gunardjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini