News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Jaksa Agung Belum Baca SPDP Kasus Simulator SIM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Korlantas Mabes Polri, di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196,87 milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI, Basrief Arief mengatakan jika kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM motor dan mobil di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun 2011 belum masuk pada tahap pelimpahan perkara atau P21.

Ia mengatakan sampai saat ini, dirinya belum membaca Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

"Itu masih jauh dari P21. SPDP saja belum saya baca, mana mungkin P21,"ujar Basrief usai menghadiri acara pelantikan Deputi Bidang Penindakan KPK Warih Sardono di kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Menurut Basrief, pelimpahan perkara kasus Driving Simulator tersebut masih jauh. Jika dikatakan P21, papar Basrief yakni ketika berkas sudah selesai maka diserahkan tahap pertama dan selanjutnya diteliti oleh penuntut umum. Kalau ternyata, baik syarat-syarat formil dan materiilnya lengkap baru P21.

"Ketika itu belum lengkap, itu masih dilakukan P18, artinya melengkapi berkas-berkas," terangnya.

Basrief berjanji, dirinya akan mempelajari dan memutuskan apakah kasus tersebut sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan kepolisian atau masih perlu dilengkapi berkasi-berkas lainnya saat ia pulang ke kantornya.

"Saya belum membaca SPDP. Kalau memang hari ini disampaikan, mungkin nanti saya kembali dari kantor saya akan lihat nanti. Mungkin sudah dikirim tapi masih di TUP jadi di TU Pimpinan nanti disampaikan ke saya," tandasnya.

Ayo Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini