News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Jaksa Agung Dukung KPK Tangani Kasus Simulator SIM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung, Basrief Arief, (ketiga dari kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus Simulator SIM mobil dan motor di Korlantas Mabes Polri tahun 2011 semakin panas.  Hal itu tampak dari tarik-menariknya antara KPK dengan Polri masih terus berlanjut.

Dari masalah penetapan tersangka yang ternyata bidikannya sama, sampai memunculkan wacana Joint Investigation menjadi masalah baru.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung RI, Basrief Arief mengatakan bahwa penanganan kasus yang menyeret Jendral bintang dua, Irjen Pol Djoko Susilo bisa dilacak dari undang-undang KPK dan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung, KPK, dan Polri.

"Pertama nanti saya akan lihat SPDP, apakah memang itu objeknya sama, pelakunya sama, dan kita liat dari ketentuannya. Disamping UU yang anda sebutkan tadi, kita juga sudah punya MoU, nanti kita lihat," katanya di kantor KPK usai menghadiri pelantikan Deputi Penindakan KPK Warih Sardono, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Lebih lanjut, Basrief menjelaskan baik dalam kacamata UU KPK, UU Polrimaupun MoU tiga instansi negara tersebut, harusnya tidak boleh saling bertentangan dalam menuntaskan kasus senilai Rp189 miliar.

Namun, Basrief belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil pihaknya jika objek kasus tersebut sama.

"Nanti saya liat dulu. Saya kira mengacu pada UU KPK," terangnya.

Seperti diketahui, sejak tanggal 27 Juli 2012, KPK resmi menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011. Pada hari yang sama, KPK ternyata telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakorlantas Polri, Didik Purnumo dan Kombes Polri, Teddy Rusmawan.

Dipihak swasta, tersangka bernama Budi Santoso selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dan Sukotjo S Bambang yang berposisi sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia juga adalah tersangka.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini