News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Penerima Suap Dibacok

Pembacok Jaksa Sistoyo Dituntut Lima Tahun

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara pembacokan jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda (kemeja putih) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/5). Dedi Sugarda terancam hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal pembunuhan berencana hingga kepemilikan senjata yang bersifat alternatif.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa pembacok jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda, dituntut lima tahun penjara atas pasal penganiayaan berat. Pengunjung pun mencemooh jaksa usai sidang.

Hal tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (2/8/2012). Tuntutan dibacakan oleh Darwis, jaksa penuntut umum, dalam sidang yang diketuai Nur Aslam.

"...Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lima tahun," kata Darwis yang langsung diikuti gerutuan pengunjung sidang.

Deddy membacok Sistoyo saat meninggalkan ruang sidang pada 29 Februari 2012. Sistoyo sendiri saat itu menjadi terdakwa kasus penyuapan.

Begitu sidang berakhir, pengunjung yang sebagian memakai kaus bertuliskan "Ganyang Mafia Hukum" langsung mencemooh jaksa. "Jaksa busuk!" teriak mereka.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini