News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Pajak Jilid II

Urus Restitusi Pajak PT MV, Herly Dapat Fee Rp 4 M

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyamika, menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/3/2012). Dhana diduga mengeruk keuntungan sebesar 60 milyar lebih dari hasil korupsinya tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Herly Isdiharsono, pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palmerah, Jakarta, terungkap pernah meminta uang fee saat mengurus pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) PT Mutiara Virgo (MV). Duit fee yang diterima Herly. Fee tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Adanya permintaan fee oleh Herly disampaikan Direktur PT Ditax Management Resolusindo, Zemmy Tanumihardja saat bersaksi untuk terdakwa Dhana Widyatmika, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/8/2012) petang. Diterangkannya, PT Mutiara Virgo menunjuk PT Ditax untuk mengurus pajak.

Dalam persidangan pula, Zeemy mengaku ikut mengurus penyelesaian restitusi pajak PT Mutiara Virgo di KPP Palmerah pada tahun 2005.

"Dikasih satu bundel dokumen oleh Pak Hendro (Dirut PT Ditax) untuk bantu penyelesaian restitusi pajak di KPP Palmerah. Saya bantu administrasi dokumen, saya ambil dokumen dari PT Mutiara Virgo dan diberikan ke pemeriksa pajak," terang Zemmy.

Lebih lanjut, Zemmy mengaku mengetahui adanya permintaan oleh Herly berdasarkan cerita Hendro, Dirut PT Ditax.

"Saya dengar dari Pak Hendro," ujarnya. Kendati ia menegaskan tidak mengetahui rinci fee tersebut.

Sementara itu, Hendro sambung Zemmy, menjelaskan bahwa Permintaan fee ini disampaikan Herly dalam pertemuan dengan Hendro di sebuah kafe di Jakarta Barat.

"Pak Hendro bicara, pemeriksa (pajak) minta all in dengan pembayaran pajak. Awalnya Pak Herly minta 50:50 dari yang keluar. Setelah dipotong (pajak), keluar Rp 11 miliar (restitusi PT MV). Herly dapat Rp 4 miliar, bagian dari 11 miliar," pungkas Zemmy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini