News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Komjen Sutarman: Silakan Digugat Kalau Saya Tak Berwenang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perebutan penanganan kasus pengadaan alat simulator kendaraan roda dua dan roda empat antara Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dan Polri kian memanas. Terlebih Kabareskrim Polri telah menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menyerahkan perkara yang ditanganinya kepada KPK.

Sutarman memiliki alasan bahwa dirinya tidak bisa menghentikan penyidikan begitu saja atas kasus Simulator SIM dan diserahkan kepada KPK karena tebentur dengan belum adanya acara yang mengatur tata cara penghentian penyidikannya di kepolisian.

"Kalua saya harus menghentikan, bagaimana saya mempertanggungjawabkan terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Maka selama acara ini belum ada makanya ada MoU, dan MoU pun sudah ditabrak, tidak diindahkan (KPK) makanya saya kembali ke undang-undang," jelas Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2012).

Ia mempertanyakan bagaimana tata cara menghentikan suatu penyidikan karena belum ada aturan yang mengaturnya. Kecuali ada gugatan yang menyatakan bahwa Polri tidak punya wewenang melakukan penyidikan melalui peradilan.

"Silakan, kalau pengadilan memutuskan Polri tidak berwenang maka saya akan menyerahkan pada KPK," ucapnya.

Sutarman menegaskan. "Aturan belum ada. Bagaimana (acaranya) bawa ke pengadilan. Silakan digugat kalau saya tidak berwenang".

Ayo Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini