News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

KPK Bidik Anggota DPR dan Gubernur Riau dalam Kasus PON

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap lapangan menembak PON Riau, Taufan Andoso Yakin (kanan) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Riau, memberi kesaksian saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (12/7/2012). Dalam kesaksiannya, Taufan mengakui adanya uang lelah senilai Rp 1,8 miliar sebagai imbal jasa atas revisi Perda No.6/2010 dan No.5/2008 tentang Penambahan Anggaran Proyek Arena Menembak dan Stadion Utama Riau. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin mengaku dicecar terkait informasi yang terungkap soal kasus dugaan suap pembahasan Perda 6/2010 tentang venue menembak PON di Riau.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, kemarin, terungkap adanya uang pelicin yang mengalir ke DPRD Riau dan DPR untuk meloloskan anggaran PON Riau.

"Ya diperiksa soal informasi mengenai kasus PON itu," ujar Taufan ketika ditanyai wartawan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Lebih lanjut, Taufan juga mengaku jika dirinya ditanyai seputar Gubenur Riau, Rusli Zaenal dalam kasus tersebut. Namun, ia tak ingin membeberkan terlalu dini perihal materi yang tengah dibidik KPK.

"Tunggu pemeriksaan nanti ya," ujarnya dan langsung bergegas masuk mobil tahanan.

Seperti diketahui, saat bersaksi untuk tersangka Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (2/8/2012), saksi Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora), menyebutkan, ia menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar.

Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.

Kronologinya, lanjut Lukman, awal Februari 2012, dirinya menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.

"Setelah pertemuan dengan Setya Novanto di DPR, saya disuruh menyerahkan uang kepada Kahar (Muzakir). Saya kemudian menemuinya di lantai 12. Namun, bukan dia yang menerima uang. Uang 850.000 dollar diserahkan oleh sopir saya kepada Acin, ajudan Pak Kahar, di lantai dasar Gedung DPR. Selebihnya 200.000 dollar AS lewat Dicky dan Yudi (dari Konsorsium Pembangunan Stadion Utama PON)," ujar Lukman.

Dalam persidangan tersebut, Lukman juga mengatakan, ada 12 anggota Komisi X DPR yang pernah meninjau arena PON di Pekanbaru. Sebelum pulang, setiap anggota DPR menerima bingkisan kain sarung dan uang 5.000 dollar AS dalam amplop tertutup. Untuk biaya makan anggota DPR, Lukman menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Nuardi, ajudan Gubernur Riau, lewat perantara Zulkifli Nurdin (bawahan Lukman di Dispora Riau).

Sementara itu, kesaksian Lukman yang lain menyebutkan, pemberian uang suap Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli. Menurut Lukman, Rusli menyebutkan pembahasan Revisi Perda No 6/2010 agar dihentikan karena permintaan anggota DPRD Riau Rp 4 miliar untuk revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON terlalu besar.

Dalam rekaman pembicaraan Lukman dengan Sekretaris Daerah Riau Wan Syamsir Yus yang diputar jaksa KPK, Lukman mengatakan kepada Wan tentang ulah DPRD Riau yang tidak pernah puas akan uang.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini