TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar menilai Menteri Agama Suryadharma Ali harus bertanggung jawab pada korupsi proses pembahasan dan pengadaan Alquran dan komputer di Kementerian Agama.
"Ya kan yang seharusnya bertanggung jawab semuanya harus menteri," ujarnya seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Untuk diketahui, Nasaruddin diperiksa untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan komputer. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran pada saat menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam.
"Diperiksa selaku kuasa pengguna anggaran pada waktu itu,"terangnya.
Menurutnya, ia telah memberikan keterangan secara benar kepada KPK. Ia menyampaikan kepada KPK siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab.
Pada kesempatan itu, Nasaruddin membantah pada proyek tersebut terjadi penunjukan langsung.
Menurutnya, dalam proyek itu sudah sesuai dengan prosedur. "Nggak, nggak ada (penunjukkan langsung)," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Nasaruddin diperiksa karena dianggap mengetahui, melihat, atau mendengar kasus tersebut.
"Seseorang yang dimintai keterangan dianggap mengetahui," kata Johan.
Karena itu, setiap keterangan yang disampaikan Nasaruddin akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan memverifikasi setiap keterangannya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag. Dua tersangka itu ternyata memiliki hubungan ayah dan anak. Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR. Dari pengembangan kasus itu, KPK membuka penyelidikan baru, yaitu, terkait dengan dugaan korupsi pengadaannya.