News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Akan Minta Imigrasi Cekal Anand Krishna

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tokoh spiritual, Anand Krishna saat menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan muridnya. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu (25/8/2010) Tahun lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Selasa (22/11/2011). Anand Krishna divonis bebas setelah majelis hakim menyatakan tidak terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya. (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP-KAK) akan segera mengirim surat pada pihak Imigrasi untuk mencekal Anand Krishna agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Sekarang kan Anand Krishna berada di Bali. Kami dan para korbannya takut dia melarikan diri ke luar negeri pascaputusan MA yang telah menerima kasasi korban. Jadi, kami akan segera surati Imigrasi agar dilakukan pencekalan," tegas seorang tim pembela korban, Theresia Purba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/8/2012).

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Theresia bersama beberapa tim TP-KAK mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan penghargaan berupa bunga mawar putih kepada Kapolda Metro dan Unit PPA yang telah melakukan pemberkasan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Anand Krishna.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pencabulan dengan terdakwa tokoh spiritual Krisna Kumar Tolaram Gang Tani alias Anand Krishna.

MA menghukum Anand selama dua tahun enam bulan penjara. Dia terbukti melakukan perbuatan cabul seperti diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini