News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

MAKI Gugat Kapolri Atas Kasus Dugaan Korupsi Simulator SIM

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat simulator roda dua untuk uji pembuatan SIM di Kantor Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap Polri tidak berhak menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas), karena kasus tersebut sudah terlebih dahulu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua MAKI Boyamin Saiman, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (07/08/2012), mengatakan pasal 50 undang-undang nomor 30 tahun 2003 tentang KPK menjelaskan, jika suatu perkara telah ditangani KPK maka tidak boleh ditangani pihak lain. Dalam kasus tersebut, menurutnya KPK telah lebih dahulu menangani.

"Oleh karena itu kita menggugat penahanan yang dilakukan Polri terhadap empat tersangka kasus simulator SIM," katanya.

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi Simulator mengemudi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, MAKI menggugat Kapolri, ketua KPK dan Jaksa Agung.

Ia mengklaim memiliki bukti-bukti kuat, berupa kliping pemberitaan sejumlah media akan kasus tersebut.

"Kami menggugat kasus itu ditangani oleh KPK," tambahnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini