News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Tetapkan Pejabat BPH Migas Tersangka Korupsi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Boy Rafli Amar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan seorang pejabat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan penggunaan anggaran perjalananan dinas pada BPH Migas Tahun Anggaran 2010-2011.

"Saat ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial EMS, salah satu pejabat terkait. Dengan kegiatan pengelolaan anggaran BPH Migas," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/8/2012).

Status penetapan tersangka terhadap EMS dilakukan 9 Agustus 2012 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Agung.

"Penyidik Bareskrim telah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kemarin, SPDP pun sudah dikirimkan kepada Kejaksaan Agung," terang Boy.

Dalam kasus ini diduga ada pelanggaran pengelolaan anggaran perjalanan dinas di BPH Migas tahun 2010 sebesar Rp 2,6 miliar dan pada tahun 2011 sebesar Rp 938 juta.

"Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi," terang Boy.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini