TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka Angelina Sondakh segera rampung. Diperkirakan pekan depan sudah dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Kemungkinan dilimpahkan antara tanggal 14 atau 15 (Agustus)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, Minggu (12/8/2012).
Untuk mengingatkan, Angie demikian sering disapa, merupakan tersangka atas kasus dugaan suap dalam penyusunan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kemendikbud pada tahun anggaran 2010 hingga 2011.
Oleh KPK, Angie dijerat Pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Total nilai proyek dua kementerian tersebut yang dikelola Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tempat Angie bertugas, disinyalir mencapai Rp600 miliar. Ia ditahan di Rutan KPK sejak 27 April lalu.
(Edwin Firdaus)
baca juga: