TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKP Deky Jonathan Sasiang, eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Sanksi untuk AKP Deky Jonathan Sasiang dijatuhkan dalam sidang kode etik yang digelar Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (18/5/2026).
"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yuliyanto dalam keterangannya.
Selain itu, AKP Deky juga diminta melakukan permintaan maaf secara langsung di hadapan majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Lalu, sanksi administratif lainnya yang dijerat kepada AKP Deky yakni berupa penempatan khusus selama 26 hari.
Baca juga: Eks Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Deky Jonatan Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim Hari ini
Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan setelah pelaksanaan sidang etik, AKP Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Yulianto menegaskan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Keterlibatan AKP Deky
Keterlibatan AKP Deky dalam kasus peredaran Narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur terungkap setelah bandar narkoba bernama Ishak ditangkap pihak kepolisian.
AKP Deky diduga menjadi beking dalam peredaran Narkoba di wilayah Kutai Barat.
Kasus tersebut pun kini ditarik ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Jaringan Narkoba Ishak yang Seret AKP Deky Jonatan Sasiang di Kutai Barat Terbentuk Dari Lapas
Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pun menangkap Mery Christine, calon istri bandar narkoba Ishak dan Marselus Vernandus selaku penghubung AKP Deky dan Ishak.
"Marselus Vernandus bahwa yang bersangkutan berperan sebagai penghubung antara AKP Deky dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka Ishak, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat Kalimantan Barat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Dalam pemeriksaan, Marselus mengaku sempat menerima pesan suara atau voice note dari AKP Deky yang meminta guna mengamankan bisnis Ishak.
"Yang meminta Marselus untuk bantu menyampaikan ke Mery agar disampaikan kepada tersangka Ishak untuk memancing saudara Fathur untuk menjual sabu miliknya lebih dari 1 Kg kepada tersangka Ishak agar bisa ditangkap berikut barang buktinya oleh AKP Deky sebagai bahan Rilis Tahunan," ucapnya.
"AKP Deky juga menjanjikan bahwa kalau berhasil memberikan tangkapan tersebut akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan Narkoba di wilayah Kutai Barat Kalimantan Timur," sambungnya.
Baca tanpa iklan