TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan di kota Semarang, Jawa Tengah.
Mereka adalah, Kartini Juliana Marpaung selaku Hakim Ad hoc pada Pengadilan Tipikor Semarang dan Heru Kisbandono selaku hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor Pontianak, serta seorang swasta Sri Dartutik
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dua Hakim Adhoc itu ditangkap di pelataran parkir PN Semarang pada Jumat pukul 10.00 Wib. Sementara itu, SD ditangkap tak lama setelah penangkapan keduanya. Tapi, masih di kawasan pelataran parkir PN Semarang itu.
"Nilai barang bukti diatas Rp 100 juta. Tapi, jumlah pastinya masih dihitung," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/8/2012).
Lebih jauh, Bambang memaparkan ketiganya masih diperiksa di Semarang untuk diketahui lebih jauh keterlibatannya. Ketiganya pun dijadwalkan akan diberangkatkan ke Jakarta pada Jumat petang.
Sementara itu,Juru Bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko yang juga hadir dalam jumpa wartawan ini menambahkan penangkapan ini merupakan hasil sinergi pihaknya dengan KPK.
"Ini merupakan suatu awal dari langkah kerjasama dengan KPK dalam rangka mengevaluasi kembali pengadilan tipikor yang kini satu tahun," pungkasnya.
Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim