News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Hakim Heru Pernah Jadi Calon Wabup Grobogan dari PDIP

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Palu Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus dua hakim adhoc Tipikor karena diduga menerima suap diatas Rp 100 juta dari seorang pengusaha kemarin. Kedua hakim itu adalah Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh ICW bersama dengan KP2KKN Semarang diketahui Heru saat menjabat menjadi advokat pernah menjadi kuasa hukum tiga perkara korupsi. Heru bersama dengan Ketua DPRD Grobogan M.Yaeni pada tahun 2010 pernah ikut penjaringan wakil bupati Grobogan dari PDI Perjuangan.

Peneliti ICW, Emerson Juntho, dalam informasinya, menegaskan isu krusial yang dapat didorong khususnya Mahkamah Agung (MA) yakni dengan memecat  dua hakim Tipikor yang tersangkut suap.

Pada tingkat kasasi, MA harus  melakukan koreksi dan membatalkan putusan bebas sejumlah terdakwa kasus korupsi yang dikeluarkan oleh PN Tipikor Semarang dimana Kartini Marpaung sebagai hakim anggota.

"Jadi introspeksi bagi MA, dalam melakukan proses seleksi hakim adhoc 2012," ujarnya di Jakarta, Sabtu(18/8/2012).

MA lanjut Emerson harus mencoret calon hakim adhoc yang dinilai bermasalah atau pernah
menjadi pengacara koruptor.

"Memperkuat fungsi pengawasan dengan bekerja sama dengan Komisi Yudisial dan KPK serta masyarakat sipil," ujarnya.

Nah siapa sebenarnya Heru, ini dia sepak terjang atau rekam jejaknya sebelum diringkus KPK :

•Lahir di Grobogan, 18 November 1967
•Lulus Fakultas Hukum dan Magister Hukum Univ. 17 Agustus Semarang
•Pekerjaan sebelumnya : Advokat
•Alamat : Jl Sriwibowo II No 3 Rt 03/03 Kelurahan Purwoyoso Ngaliyan Semarang
•Ditetapkan sebagai hakim adhoc 2 Maret 2011 dilantik sebgai Hakim
Adhoc Pontianak 12 April 2011

Perkara yang pernah ditangani sebagai advokat :

A. Perkara Korupsi
•Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan mesin tahun 2006 dengan terdakwa  Dosen Politeknik Negeri Semarang (Polines) Joko Triwardoyo
dan alumnus Polines Deny Kriswanto dan diadili di Pengadilan Negeri
(PN) Semarang (2009)
•perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) dan
kartu keluarga (KK) di Grobogan tahun anggaran 2004 senilai Rp 1,7
miliar,  perkara di adili di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi. Mereka
yang menjadi terdakwa atas perkara itu, meliputi tiga pejabat di
lingkungan Pemkab Grobogan, yakni Soedjono, Syahiro , dan Wisnu, serta
Direktur PT Karya Inti Karindo Semarang, H Soehadi.

•perkara dugaan korupsi dana kemahasiswaan IKIP Veteran sebesar Rp 1,2 miliar dengan terdakwa  mantan rektor dan pembantu rektor II IKIP Veteran Semarang, JFM Suwandi dan Etty Hermiwati.Perkara diadili di PN Semarang (vonis bebas )

B. Perkara Non Korupsi

•Sebagai kuasa hukum Tiga partai politik, yaitu Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan
Partai Persatuan Daerah (PPD) menggugat KPU Kota Semarang ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.  Mereka menuntut agar  pelaksanaan
Pilwalkot ditunda. Alasannya, KPU Kota Semarang telah bertindak kurang
profesional dan dinilai melanggar undang-undang yang menyebabkan proses tahapan Pilwalkot cacat hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini