•Menjadi kuasa hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati,yakni Agus Supriyanto-M Nurwibowo menggugat Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Grobogan ke Mahkamah Konstitusi atas perkara gugatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Grobogan
2006.
•Pada Tahun 2010, Heru pernah ikut penjaringan calon wakil Bupati Grobogan dari Partai PDI Perjuangan. Selain Heru juga ketua DPRD
Grobogan M. Yaeni, SH juga mendaftarkan diri sebagai balon wabup. Heru gagal dalam penjaringan.
•Ketika menjabat sebagai hakim adhoc Pengadilan Tipikor Pontinak tidak ada perkara korupsi yang menonjol yang diperiksa dan diputus
oleh Heru.
Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim