TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus dua hakim adhoc Tipikor karena diduga menerima suap diatas Rp 100 juta dari seorang pengusaha kemarin. Kedua hakim itu adalah Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh ICW bersama dengan KP2KKN Semarang diketahui Heru saat menjabat menjadi advokat pernah menjadi kuasa hukum tiga perkara korupsi. Heru bersama dengan Ketua DPRD Grobogan M.Yaeni pada tahun 2010 pernah ikut penjaringan wakil bupati Grobogan dari PDI Perjuangan.
Peneliti ICW, Emerson Juntho, dalam informasinya, menegaskan isu krusial yang dapat didorong khususnya Mahkamah Agung (MA) yakni dengan memecat dua hakim Tipikor yang tersangkut suap.
Pada tingkat kasasi, MA harus melakukan koreksi dan membatalkan putusan bebas sejumlah terdakwa kasus korupsi yang dikeluarkan oleh PN Tipikor Semarang dimana Kartini Marpaung sebagai hakim anggota.
"Jadi introspeksi bagi MA, dalam melakukan proses seleksi hakim adhoc 2012," ujarnya di Jakarta, Sabtu(18/8/2012).
MA lanjut Emerson harus mencoret calon hakim adhoc yang dinilai bermasalah atau pernah
menjadi pengacara koruptor.
"Memperkuat fungsi pengawasan dengan bekerja sama dengan Komisi Yudisial dan KPK serta masyarakat sipil," ujarnya.
Nah siapa sebenarnya Heru, ini dia sepak terjang atau rekam jejaknya sebelum diringkus KPK :
•Lahir di Grobogan, 18 November 1967
•Lulus Fakultas Hukum dan Magister Hukum Univ. 17 Agustus Semarang
•Pekerjaan sebelumnya : Advokat
•Alamat : Jl Sriwibowo II No 3 Rt 03/03 Kelurahan Purwoyoso Ngaliyan Semarang
•Ditetapkan sebagai hakim adhoc 2 Maret 2011 dilantik sebgai Hakim
Adhoc Pontianak 12 April 2011
Perkara yang pernah ditangani sebagai advokat :
A. Perkara Korupsi
•Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan mesin tahun 2006 dengan terdakwa Dosen Politeknik Negeri Semarang (Polines) Joko Triwardoyo
dan alumnus Polines Deny Kriswanto dan diadili di Pengadilan Negeri
(PN) Semarang (2009)
•perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) dan
kartu keluarga (KK) di Grobogan tahun anggaran 2004 senilai Rp 1,7
miliar, perkara di adili di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi. Mereka
yang menjadi terdakwa atas perkara itu, meliputi tiga pejabat di
lingkungan Pemkab Grobogan, yakni Soedjono, Syahiro , dan Wisnu, serta
Direktur PT Karya Inti Karindo Semarang, H Soehadi.
•perkara dugaan korupsi dana kemahasiswaan IKIP Veteran sebesar Rp 1,2 miliar dengan terdakwa mantan rektor dan pembantu rektor II IKIP Veteran Semarang, JFM Suwandi dan Etty Hermiwati.Perkara diadili di PN Semarang (vonis bebas )
B. Perkara Non Korupsi
•Sebagai kuasa hukum Tiga partai politik, yaitu Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan
Partai Persatuan Daerah (PPD) menggugat KPU Kota Semarang ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Mereka menuntut agar pelaksanaan
Pilwalkot ditunda. Alasannya, KPU Kota Semarang telah bertindak kurang
profesional dan dinilai melanggar undang-undang yang menyebabkan proses tahapan Pilwalkot cacat hukum.
•Menjadi kuasa hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati,yakni Agus Supriyanto-M Nurwibowo menggugat Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Grobogan ke Mahkamah Konstitusi atas perkara gugatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Grobogan
2006.
•Pada Tahun 2010, Heru pernah ikut penjaringan calon wakil Bupati Grobogan dari Partai PDI Perjuangan. Selain Heru juga ketua DPRD
Grobogan M. Yaeni, SH juga mendaftarkan diri sebagai balon wabup. Heru gagal dalam penjaringan.
•Ketika menjabat sebagai hakim adhoc Pengadilan Tipikor Pontinak tidak ada perkara korupsi yang menonjol yang diperiksa dan diputus
oleh Heru.
Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim