TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Irawadi mengusulkan, sebaiknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah, dipindahkan ke Jakarta.
"Pengadilan Tipikor sebaiknya dipindahkan ke Jakarta," ujar Didik saat ditemui di acara open house yang digelar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2012).
Menurut Didik, penyimpangan yang selama ini dilakukan hakim, terutama hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, lantaran banyaknya Pengadilan Tipikor yang tersebar di Nusantara. Sehingga, lembaga seperti MA dan KY agak kewalahan memantau para hakim.
"Harusnya (Pengadilan Tipikor) hanya di kota-kota besar," kata Didik.
Perpindahan Pengadilan Tipikor yang dipusatkan di Jakarta, lanjutnya, tentu akan menimbulkan beberapa kendala. Salah satunya, penumpukan berkas. Namun, Didik tidak terlalu memusingkan hal itu.
"Nanti kan diatur gimana cara hitungnya. Karena, kan kita lihat belakangan ini kok begitu gawatnya," cetus Didik. (*)
BACA JUGA
- Anggota Komisi III DPR Nilai Kinerja KPK Luar Biasa
- ICW: Penangkapan Hakim Momentum Pembersihan Hakim Tipikor
- Ketua MA: Ada Hakim Berintegritas Tinggi dan Rendah
- MA Pecat Kartini Jika Jadi Tersangka