Besarnya kuasa atas hakim, membuat seseorang atau bahkan organisasi tertentu, tidak bisa memantau kinerja hakim.
"Hakim bertanggung jawab kepada Tuhan, dan bukan kepada atasannya. Beda dengan polisi yang bersifat komando, di mana setiap kasus harus dilaporkan kepada atasan," ucap Guntur. (*)
BACA JUGA
- Kasus Suap di Tengah Upaya Remunerasi Gaji Hakim
- MA Harus Tindakan Tegas Hakim KM dan HK
- Penangkapan Hakim Tipikor Kado Kecil untuk Presiden
- Rekrutmen Pejabat Publik Non-partai Harus Dievaluasi
Baca tanpa iklan