News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2012

Kemenhub: Delay 5 Maskapai Karena Sepi Penumpang

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penumpang terlantar karena delay maskapai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan penyebab keterlambatan penerbangan (delay) dari lima maskapai nasional pada Selasa (21/8/2012) adalah sepinya penumpang.

Selain karena sebab itu, Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti Gumay, mengungkapkan penyebabnya beberapa armada maskapai penerbangan yang bermasalah.

"Ada yang maskapai pesawatnya sepi penumpang. Itu salah satu penyebab. Terus delay itu setelah kita hubungi penyebabnya ada beberapa pesawat yang bermasalah," ungkap Dirjen Pehubungan Udara kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (22/8/2012).

Berdasarkan informasi dari Posko Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2012 yang berada di Kantor Kemenhub, terdapat 11 jadwal penerbangan yang mengalami keterlambatan jadwal kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Selasa kemarin.

Maskapai yang mengalami keterlambatan adalah Batavia Air, Sriwijaya Air, Lion Air, Citilink, dan Indonesia AirAsia. Keterlambatan itu terlihat sepanjang pemantauan Posko dari pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Maskapai Batavia Air, misalnya, mengalami keterlambatan kedatangan domestik paling lama dari maskapai lainnya, yakni penerbangan Y6-0584 dari Bandar Udara Minangkabau, Padang menuju Bandara Soetta selama 2 jam 39 menit. Keterlambatan paling singkat yakni Lion Air JT-0347 dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan 32 menit dari jadwal semula.

Sementara Sriwijaya Air adalah maskapai yang paling banyak mengalami keterlambatan jadwal kedatangan di Bandara Soetta. Ada lima penerbangan dengan tujuan Jakarta yang terlambat.

Lebih lanjut, terkait sanksi atas delay tersebut, tegas dikatakan Herry otomatis sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2012 lalu. Yakni jika pesawat Garuda delay hingga 4 jam, maka perusahaan akan memberi kompensasi dengan membayarkan Rp 300 ribu kepada penumpang.

Namun aturan ini tidak menggugurkan Permenhub 25 Tahun 2008 tentang pemberian kompensasi bila pesawat mengalami keterlambatan atau delay. Permenhub 25/2008 itu mengatur tentang kompensasi jika terjadi keterlambatan pesawat di bawah 4 jam dengan menyediakan snack, makan dan penginapan.

"Sanksinya otomatis seperti dalam aturan tersebut memberikan kompensasi," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini