News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Pengacara Tommy Tidak Takut Gugatannya Kandas

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Tommy Hendratno, Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, setelah diperiksa oleh tim KPK, Kamis (7/6/2012). Tommy disangka telah menerima suap dari tersangka lainnya yaitu James Gunarjo, dengan bukti uang tunai senilai 280 juta Rupiah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tito Hananta Kusuma, pengacara Tommy Hindratno mengaku tidak takut gugatannya yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan kandas seperti gugatan James Gunarjo, yang ikut ditahan bersama Tommy.

Tommy dan James ditangkap KPK pada 6 Juli lalu, di Rumah Makan Padang di kawasan Tebet, Jakareta Selatan. Dari James, petugas menyita uang Rp 280 Juta dalam pecahan Rp 100 ribu, tersimpan dalam amplop cokelat.

14 Agustus lalu, Pengadilan Negri Jakarta Selatan mengkandaskan gugatan James, yang sama seperti Tommy juga menilai KPK tidak berhak menangani kasus tersebut, karena James bukanlahh seorang penyelenggara negara, dan nilai kasusnya dibawah Rp 1 Miliar. Hal tersebut sesuai undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelum pengadilan memutuskan gugatan tersebut, KPK telah terlebih dahulu melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan, sehingga pengadilan terpaksa mengkandaskan gugatan James.

Ditemui usai penundaan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/08/2012), Tito mengaku siap jika KPK ternyata lebih dahulu merampungkan berkas sebelum pengadilan memutuskan.

"Kita siap jika ternyata pengadilan tidak memenangkan gugatan kami," katanya.

Rolland Hutabarat, yang juga merupakan pengacara James ditemui dalam kesempatan yang sama mengatakan jika gugatan tersebut tidak dikabulkan pengadilan dan sidang praperadilan, maka pihaknya akan kembali mengajukan materi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, DKI Jakarta.

"Kami yakin pengadilan akan memenangkan gugatan kami," tandasnya.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini