News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kicauan Denny Indrayana

Polda Metro Panggil OC Kaligis Soal Twitter Denny Indrayana

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Nazaruddin, OC Kaligis ungkap pernyatan Nazar di depan wartwan. OC Kaligis keluar dari gedung KPK, Jakarta usai mendampingi pemeriksaan M. Nazaruddin, Kamis (18/08/2011). (Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil pengacara OC Kaligis terkait laporannya terhadap Wamenkumham Denny Indrayana. Pengacara kawakan itu akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kasus ini ditangani oleh Cyber Crime Polda Metro Jaya dan Minggu ini akan dilayangkan panggilan terhadap pelapor (OC Kaligis)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/8/2012).

Rikwanto mengatakan laporan OC Kaligis diterima pihaknya pada 23 Agustus dengan terlapor Denny Indrayana terkait isi Twitter.

Setelah memanggil OC Kaligis, penyidik Polda Metro Jaya akan mengundang saksi ahli sehingga dapat diketahui apakah Twitter tersebut masuk dalam pasal yang dituduhkan.

"Pasal Penghinaan yakni pasal 310, 311 KUHP. Pasal 22 dan Pasal 27 ayat 3 tentang ITE dengan ancaman enam tahun keatas. Jadi sedang ditangani dan konten Twitter sudah diberikan ke kita," katanya.

Mengenai pemanggilan Denny Indrayana, Rikwanto mengatakan Wamenkumhan itu akan dipanggil terakhir. "Denny nanti belakangan, jadi pelapor dulu, saksi, saksi ahli yang dibutuhkan dan baru terlapor yang kita mintai keterangannya. Minggu ini kita panggilkan pelapor," imbuhnya.

Sebelumnya, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial Twitter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini