News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Pembakaran Pesantren Dapat Fasilitas Pendidikan

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Bahri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terkait pembakaran Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah di Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Polresta Kota Depok hingga saat ini telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, sembilang di antaranya masih di bawah umur.

Sehubungan adanya sembilan tersangka di bawah umur, pihak Kepolisian Polres Depok akan menempatkan mereka di tempat penahanan khusus.

"Karena masih di bawah umur dan juga masih ada yang sekolah, mereka kita tempatkan di tempat khusus, kita tempatkan di (tahanan Polsek) Beji dan Cimanggis," terang Kapolres Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni, di Mapolresta Depok, Selasa (28/8/2012).

Untuk yang masih sekolah, lanjut Mulyadi, akan ditempatkan di tahanan Polsek Cimanggis sementara bagi yang sudah tidak sekolah (putus sekolah) akan ditempatkan di tahanan Polsek Beji, yang khusus untuk tahanan yang masih di bawah umur.

Selain itu, pihak Polres Depok mengaku sudah menyiapkan fasilitas pendidikan di ruangan.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak sekolah, kita sudah siapkan fasilitas pendidikan meskipun tidak selengkap di sekolah," lanjut Mulyadi.

Selain itu para tersangka akan mendapat pembinaan khusus, berupa pembinaan rohani dari beberapa ormas Islam, yaitu FPI, HTI, serta DDII.

"Meskipun status mereka tersangka hak mereka mendapatkan pendidikan tetap kami perhatikan, kami mendukung program pemerintah wajib belajar," tandas Mulyadi.

Seperti diketahui, Minggu (26/8/2012) malam warga mengamuk dan membakar pondok pesantren Mashadul Al Mustatobah pascakasus yang diungkapkan seorang santri berinisial M yang mengaku telah dipaksa menikah dan dilecehkan oleh ustad Fauzan.

Sementara itu, polisi sudah menahan ustad cabul tersebut sejak hari Jumat lalu.

Kasus tersebut berawal dari kasus persetubuhan anak di bawah umur, M (16) pada tahun 2009 yang merupakan santri pondok pesantren Mashadul Al Mustatobah oleh ustad Fauzan yang merupakan kepala pesantren tersebut.

Kasus itu terungkap dan informasinya menyebar di lingkungan sekitar pesantren hingga menimbulkan kemarahan warga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini