News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Bantah Hapus Putusan Bebas untuk Koruptor

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan putusan bebas untuk para koruptor.

"Tidak ada. Itu bukan kebijakan MA," ujar Djoko Sarwoko ketika dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon, Jumat (31/8/2012).

Menurut Djoko, wacana tersebut malah keinginan dari DPR yang tertuang dalam RUU MA. Justru, lanjut Djoko, pihaknya lah yang menolak wacana tersebut.

Untuk putusan bebas, Djoko mengatakan hal tersebut masih bisa diupayakan untuk diajukan ke tingkat kasasi sesuai yurisprudensi MA nomor K/275/Pid/ 1983 telah membolehkan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

"MA tetap pada berdasarkan pada yurisprudensi," kata Djoko Sarwoko.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini