TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 terkait venue menembak pada PON ke-18 di Riau. Meski penyidikan tersebut belum tuntas, kini lembaga superbody itu mengembangkan kasus pada dugaan korupsi proses pengadaannya.
Venue yang penyelidikannya tengah dilakukan KPK, baru untuk main stadium PON, di komplek Universitas Riau (UR), dengan nilai anggaran mencapai Rp1,1 triliun.
Namun, venue lain yang diduga bermasalah juga akan diusut KPK jika ditemukan data yang mendukung.
"Tergantung informasi, apakah ada data yang mendukung atau tidak. Saat ini perkembangan kasus ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap pengadaan main stadium. Sudah dilakukan permintaan keterangan pada sejumlah pihak, seperti panitia pengadaan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (3/9/2012)
Dari 54 venue yang disiapkan untuk pertandingan seluruh cabor PON, ada 7 yang sempat terkendala pembangunannya.
Setelah dicarikan solusi, masih ada dua venue yang hingga kini belum selesai dibagun. Di antaranya, venue menembak di Pekanbaru dan futsal di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.
Venue menembak mulanya dianggarkan Rp42 miliar. Kemudian diusulkan revisi Perdanya untuk penambahan anggaran menjadi Rp62 miliar.
Saat revisi Perda akan disahkan DPRD, KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan, pegawai Dispora Eka Dharma Putra dan Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra.
Kemudian untuk venue futsal di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dibangun dengan anggaran Rp79 miliar menggunakan dana sharing APBD Riau dan APBD Inhil. Awalnya sempat terkendala karena DPRD Inhil mempersoalkan besarnya anggaran yang diusulkan, terutama sharing yang harus ditanggung Pemda Inhil.
Kendala itu juga menjadi penyebab terjadinya keterlambatan pembangunannya. Bahkan target terakhir dua venue itu baru selesai tanggal 5 September 2012 nanti.
Saat ditanyakan apakah dua venue ini sudah diselidiki KPK, Johan mengatakan belum dilakukan.
"Pengembangan Perda 6 tahun 2010 ini ke penyilidikan pengadaan main stadium. Venue menembak dan futsal belum," tegas Johan.
Klik: