TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai, keengganan hakim ad hoc Tipikor, Kartini Marpaung untuk diperiksa oleh KPK adalah salah satu bentuk pembangkangan.
"Membangkang itu namanya," kata Ketua KY Eman Suparman saat dihubungi wartawan, Selasa (4/9/2012).
Jika dilihat dari posisi Kartini sebagai tersangka, menurut Eman hal itu sudah diluar batas etika. Sebagai Hakim yang memahami betul terkait hukum pidana, seharusnya Kartini bersedia diperiksa.
"Saya rasa itu sudah diluar batas etika. Dia (Kartini) harus mau diperiksa," ujar Eman Suparman.
Lebih lanjut, Eman mengatakan bahwa KY tidak dapat berbuat apa-apa. Sebab, hal tersebut telah masuk ke dalam perkara pidana yang merupakan ranah KPK sebagai penegak hukum.
Sebelumnya diberitakan, Kartini Marpaung, hakim yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Semarang mendatangi gedung KPK. Namun tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan, Jawa Tengah itu enggan diperiksa.
Klik: