Tugas Saksi Peserta Pemilu saat Penghitungan Suara Pilkada 2024
Saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di TPS ada pula Saksi Peserta Pemilu.
Adapun saksi peserta pemilu adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.
Saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah tugas Saksi saat penghitungan suara:
1. Memastikan KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.
2. Memastikan KPPS melakukan:
a. pencatatan jumlah Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, DPK, dan Pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya; Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan; Jumlah Surat Suara yang rusak/ keliru dicoblos; Jumlah Surat Suara yang tidak digunakan termasuk sisa Surat Suara cadangan.
b. penjumlahan:
- Surat Suara yang digunakan,
- Surat Suara yang rusak atau keliru dicoblos,
- Surat Suara yang tidak digunakan, termasuk sisa Surat Suara cadangan, harus sama dengan jumlah Surat Suara yang diterima termasuk Surat Suara cadangan oleh KPPS untuk masing-masing Pemilu.
Baca juga: Pramono Sudah Nyoblos di TPS 046 Cipete Selatan, Pamer Pose Tiga Jari dengan Kelingking Bertinta
3. Saksi memastikan proses Penghitungan Suara dilakukan secara berurutan dimulai dari Penghitungan Suara untuk:
- Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Surat Suara Pemilu Anggota DPR;
- Surat Suara Pemilu Anggota DPD;
- Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi; dan
- Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
4. Untuk Daerah Pemilihan di DKI Jakarta Saksi memastikan proses Penghitungan Suara dilakukan secara berurutan dimulai dari Penghitungan Suara untuk:
- Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Surat Suara Pemilu Anggota DPR;
- Surat Suara Pemilu Anggota DPD;
- Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi.