Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tugas Saksi Peserta Pemilu saat Penghitungan Suara Pilkada 2024

Saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tugas Saksi Peserta Pemilu saat Penghitungan Suara Pilkada 2024
Bawaslu
Berikut adalah tugas Saksi saat penghitungan suara. 

a. Membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;

b. Mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPS

c. Menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;

d. Mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU;

e. Membuka Surat Suara lembar demi lembar;

f. Dalam hal ditemukan Surat Suara tidak berada pada kotak suara yang sesuai maka:

Sebelum dihitung:
- Ketua KPPS menunjukkan Surat Suara tersebut kepada Saksi, PTPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu, atau masyarakat/ Pemilih yang hadir.
- Memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah dihitung:
- Ketua KPPS menunjukkan Surat Suara tersebut kepada Saksi, PTPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu, atau masyarakat/ Pemilih yang hadir.
- Membuka Surat Suara dan memeriksa tanda coblos pada Surat Suara sesuai dengan jenis Pemilu dan mencatatnya ke dalam formulir Model C1 Plano sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally.

g. Memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara; 

h. Menunjukkan kepada Saksi, Pengawas TPS, Anggota KPPS, Pemantau Pemilu atau masyarakat/ Pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;

i. Menyampaikan hasil penelitiannya kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau atau masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas; 

j. Mencatat hasil Penghitungan Suara ke dalam formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model C1.PlanoDPRD Kabupaten/Kota yang ditempel pada papan atau tempat tertentu dengan cara tally;

k. Mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;

l. Menghitung hasil pencatatan perolehan suara dan ditulis dengan angka dan huruf sesuai perolehan suara masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak sah, serta jumlah gabungan suara sah dan tidak sah;

m. Mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon, Partai Politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan suara yang terdengar jelas;

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas