News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Miranda Goeltom Minta Bebas

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom (atas)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miranda Swaray Gultom membela diri. Usai diperiksa sebagai terdakwa atas dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/9/2012), Miranda menyatakan dirinya layak bebas.

"Berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seharusnya saya bebas," katanya.

Miranda memberikan pertimbangan dirinya layak dibebaskan hakim lantaran tidak ada bukti-bukti pendukung, keterangan saksi dan dokumen yang menunjukkan dirinya bersalah.

Dari banyak saksi di persidangan, menyebutkan Miranda tak memberikan janji kepada anggota DPR RI Periode 1999-2004 terkait terpilihnya dia sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

Di depan persidangan, Miranda mengakui adanya pertemuan dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan menjelang uji kepatutan dan kelayakan. Selain itu, Miranda juga menjalin pertemuan dengan anggota dari fraksi partai lain.

Namun, itu semua ditempuh Miranda untuk lebih detil menyampaikan visi dan misinya sebagai Deputi Senior Gubernur BI.

Dalam pertemuan di Ruang Bimasena, Hotel Darmawangsa, Miranda mentraktir sejumlah politikus PDI Perjuangan. Meski awalnya yang memiliki inisiatif itu datang dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan.

Miranda bersikukuh bahwa dalam pertemuan itu hanya menyampaikan visi dan misi saja. Jika dilakukan kala uji kepatutan dan kelayakan, sangat sempit waktunya.

Anggota partai lain yang coba didekati Miranda untuk mencapaikan visi dan misi adalah Endin Soefihara dari Partai Persatuan Pembangunan. Namun Endin menolak pertemuan itu dan menerangkan kebijakan PPP tidak akan memilih calon DSG BI seperti Miranda.

"Kebijakan fraksi tidak boleh memilih yang seperti Anda. Anda tahu kan," ujar Endin ditirukan Miranda.

Miranda didakwa bersama-sama dengan Direktur PT Wahana Esa Sembada Nunun Nurbaetie memberi cek pelawat Bank Internasional Indonesia senilai Rp 20,85 miliar ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR 1999-2004.

Cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo, terkait kemenangan Miranda sebagai DGS BI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini