News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM

Perhatian Kepada Komnas HAM Rendah

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdal Kasyim (kiri) dan Wakil Ketua, Nur Kholis menunjukan barang bukti bersamaan dengan pengumuman hasil penyelidikan dalam kasus sengketa lahan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/8/2012). Komnas HAM menemukan adanya bukti pelanggaran HAM dalam kasus sengketa lahan warga Desa Limbang Jaya dengan pihak PTPN VII Cinta Manis. Bukti ditemukan satu butir peluru tajam milik anggota Kepolisian di lokasi kejadian. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menilai kepedulian terhadap lembaga yang dipimpinnya rendah. Hal itu dikatakan Ifdhal setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III DPR RI.

"Hal itu mempersulit rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM. Nah karena itu menurut saya kedepan diperlukan ada dukungun lembaga-lembaga terkait," kata Ifdhal di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Ifdhal mengungkapkan akibat kurangnya dukungan tersebut, kinerja Komnas HAM menjadi tidak terlihat. Apalagi dukungan Komnas HAM dari lembaga legislatif dan eksekutif sangan kurang.

"Membuat Komnas hanya diliat oleh publik sebagai lembaga yang pemberi rekomendasi saja. Tidak banyak, hanya sebatas itu," katanya.

Padahal, kata Ifdhal, mengatakan banyak kasus yang tidak terekspos. Kecuali ketika kasus besar seperti Lapindo, TKI dan Sampang.

"Komnas dapat perhatian terkait dengan setelah itu Kasus Sampang jarang diikuti secara sistematis, sama dengan kasus Ahmadiyah," imbuhnya.

Ifdhal juga mengatakan pihaknya sudah mengajukan perubahan UU HAM. Hal itu dilakukan agar Komnas HAM agar mereka juga memiliki UU seperti KPK, KY dan Ombudsman.

"Nah itu sudah kita ajukan UU-nya. Sudah selesai itu, nanti minggu depan kita diskusikan dengan Baleg," ujarnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini