News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Politisi Golkar Chairunnisa Diperiksa KPK Lagi

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa SMAN 23 Bandung membaca Al Quran saat tadarus bersama dalam kegiatan Pesantren Pelajar Pusdai di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (9/8/2012). Kegiatan pesantren yang digelar selama seminggu di bulan Ramadhan 1433 H tersebut diikuti sekitar seribu siswa SMAN 23 Bandung dari kelas satu hingga kelas tiga secara bergantian, dengan materi kegiatan manasik haji, tadarus (baca Al Quran) dan cara pengelolaan zakat dan waris. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai melakukan penggeledahan di kantor PT Bogor Nirwana Resident, tim penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan suap kepengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama, hari ini, Kamis (13/9/2012).

Satu saksi yang akan diperiksa hari ini, yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa. Nama Chairunnisa sendiri telah dua kali diperiksa KPK dalam kasus yang menjerat koleganya Zulkarnaen Djabar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk ZD," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (13/9/12).

Selain Chairunnisa, KPK juga memanggil lima saksi lannya yang merupakan staf di Kementrian Agama, yaitu Bagus Natanegara, Affandi Mochtar, Undang Sumantri, H. Mashuri, dan Syamsuddin.

Sama seperti Chairunnisa, kelima anak buah Suryadharma Ali ini sedianya akan diperiksa sebagai saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim KPK pada Rabu sejak sekitar pukul 09.00 WIB pagi, melakukan penggeledahan di salah satu kantor kerabat Zulkarnaen di Bogor, tepatnya di kantor petinggi PT Bogor Nirwana Resident, Atang Winarna.

KPK menduga Atang sebagai orang dekat Zulkarnaen Djabar, tersangka suap pembahasan dalam pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer tersebut.

Sementara Zulkarnaen Djabar sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juli 2012 lalu, sudah dijebloskan ke Rutan KPK saat menjalani pemeriksaan perdananya pada Jumat (8/9/2012) lalu.

Zulkrnaen bersama sang anak disangkakan pasal penyuapan karena dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Mereka diduga menerima suap hingga lebih dari Rp10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini