News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Uang Hary Tanoe Rp 10 Juta Dibagi Dua

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka James Gunarjo, wajib pajak yang mencoba menyuap petugas pajak Sidoarjo, dibawa ke rutan Polda Polres Jaksel, setelah diperiksa oleh tim KPK, Kamis (7/6/2012). James disangka telah menerima suap dari tersangka lainnya yaitu Tommy Hendratno, Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, dengan bukti uang tunai senilai 280 juta Rupiah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembali terungkap, bahwa dana sisa sebesar Rp 10 juta dari kerjasama hasil pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama dibagi dua antara Komisaris Independen PT BI, Antounius Z Tonbeng dengan perantara suap, James Gunarjo.

Hal itu, sebagaimana terkuak dalam isi rekaman yang diduga milik Antounius dengan terdakwa James, yang diputar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di persidangan James, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/9/2012).

Sisa Rp 10 juta tersebut, diambil dari 10 persen perjanjian fee yang akan diterima pegawai pajak, Tommy Hindratno dari Rp 3,4miliar restitusi yang dibayarkan Ditjen pajak ke perusahaan finansial milik Hary Tanoesudibjo itu.

Akan tetapi, James ketika itu sudah menjalin perjanjian dengan Tommy akan diberikan fee Rp 330 juta, sehingga kelebihan Rp 10 juta. Di mana harusnya, 10 persen dari Rp 3,4 miliar yakni, Rp 340 juta.

"Itu kan 10 persen. Kan kita total Rp 330 juta. Naiknya jadi Rp 340 juta. Saya ngomong ke sana Rp 330 juta yang Rp 10 juta kita bagi 2 aja, mau nggak pak?" Kata James ke Antounius dalam rekaman.

"Kebanyakan itu. Saya sih tidak usah," jawab Antounius.

"Tidak apa-apa kan bapak juga perlu," kata James.

"Harusnya lu ngambil lebih gedean lah," jawab Antounius.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini