TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembali terungkap, bahwa dana sisa sebesar Rp 10 juta dari kerjasama hasil pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama dibagi dua antara Komisaris Independen PT BI, Antounius Z Tonbeng dengan perantara suap, James Gunarjo.
Hal itu, sebagaimana terkuak dalam isi rekaman yang diduga milik Antounius dengan terdakwa James, yang diputar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di persidangan James, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/9/2012).
Sisa Rp 10 juta tersebut, diambil dari 10 persen perjanjian fee yang akan diterima pegawai pajak, Tommy Hindratno dari Rp 3,4miliar restitusi yang dibayarkan Ditjen pajak ke perusahaan finansial milik Hary Tanoesudibjo itu.
Akan tetapi, James ketika itu sudah menjalin perjanjian dengan Tommy akan diberikan fee Rp 330 juta, sehingga kelebihan Rp 10 juta. Di mana harusnya, 10 persen dari Rp 3,4 miliar yakni, Rp 340 juta.
"Itu kan 10 persen. Kan kita total Rp 330 juta. Naiknya jadi Rp 340 juta. Saya ngomong ke sana Rp 330 juta yang Rp 10 juta kita bagi 2 aja, mau nggak pak?" Kata James ke Antounius dalam rekaman.
"Kebanyakan itu. Saya sih tidak usah," jawab Antounius.
"Tidak apa-apa kan bapak juga perlu," kata James.
"Harusnya lu ngambil lebih gedean lah," jawab Antounius.
Klik: