TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan mengakui telah mendapatkan barang bukti dan keterangan saksi kasus pembunuhan siswa SMA 6 Jakarta dalam tawuran dengan siswa SMA 70. Namun, Polres belum menetapkan seorang pun tersangka atas kasus tersebut.
"Belum tersangka," kata Kapolres Jaksel, Kombes (Pol) Wahyu Hadininrat, di kantornya, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Menurut Wahyu, barang bukti yang sudah didapatkan, di antaranya sebilah celurit, batu-batu, dan baju dari korban, Alawy Yusianto Putra (15).
"Sudah kami cek (cctv di minimarket) tapi tidak ada rekaman yang mengarah ke kejadian tersebut," ujarnya.
Sementara, sudah lima orang saksi dimintai keterangan. "Lima saksi yang kami periksa, dua adalah dari siswa SMA 6, dua dari guru SMA 6, kemudian satu dari SMA 70," ujarnya.
Wahyu membantah pihaknya kesulitan menangkap pelaku. "Ini kan masih dalam proses. Jadi, sementara, kesulitan itu belum ada selama kami msh diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan. Kami belum temuakn kendala, ini masih dalam proses," kata dia.
Berbeda dengan Kapolres Jaksel, Pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas menyatakan tim gabungan dari polda dan polres telah menetapkan FR, siswa SMA 70, sebagai tersangka pembunuhan Alawy.
Berita Terkait: Tawuran Pelajar
- Angel Pieters Minta Pelajar Ingat Cucuran Keringat Orangtua
- Polda dan Polres Jaksel Tak Kompak Tetapkan Tersangka FR
- FR Sering Tawuran dan Dua Kali Tinggal Kelas
- Polisi Tetapkan FR Sebagai Tersangka Pembunuh Alawy
- Kepsek SMAN 70 Salahkan Media Terkait Tawuran Siswanya
- Tawuran Berujung Kematian, Pihak SMAN 70 Ogah Disalahkan