News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kunjungan Presiden Ke Luar Negeri

Prabowo Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Ini Tugas dan Kewenangan Gibran Jadi Plt Presiden 16 Hari

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersiap memberikan arahan saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 terkait tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.

Kepres yang ditandatangani pada 8 November 2024 ini berkaitan dengan kunjungan kenegaraan Prabowo Subianto ke luar negeri.

Gibran akan menduduki jabatan itu selama 16 hari atau terhitung sejak tanggal 8 sampai 23 November.

Dikutip dari berbagai sumber, Pelaksana Tugas atau Plt Presiden adalah wakil presiden yang untuk sementara waktu mengambil alih tugas-tugas presiden.

Hal ini terjadi ketika presiden sedang berhalangan atau berada di luar negeri.

Seperti yang diatur dalam undang-undang, seorang Plt Presiden tidak memiliki wewenang penuh seperti presiden definitif, namun tetap harus menjalankan peran yang esensial dalam keberlangsungan pemerintahan.

Status Plt Presiden biasanya berlangsung dalam jangka waktu terbatas.

Saat presiden kembali dari kepergiannya atau sudah mampu menjalankan tugas, posisi Plt Presiden otomatis berakhir.

Meskipun status ini sementara, Plt presiden memiliki tanggung jawab yang cukup besar, karena tetap harus memastikan roda pemerintahan berjalan lancar.

Penunjukan Plt presiden dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan menjelang kepergian presiden.

Peran dan tugas Plt presiden

1. Menjaga stabilitas pemerintahan.

Saat presiden berhalangan, Plt Presiden bertanggung jawab menjaga stabilitas pemerintahan. Hal ini penting agar proses administrasi pemerintahan tetap berjalan meskipun kepala negara tidak berada di dalam negeri. Plt Presiden memastikan tidak ada gangguan signifikan dalam sistem birokrasi dan pelayanan publik.

2. Menjalankan fungsi simbolis negara.

Plt presiden memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi simbolis negara. Sebagai contoh, plt presiden bisa saja menghadiri acara-acara kenegaraan yang sifatnya penting, mewakili posisi presiden. Ini termasuk kegiatan resmi yang sudah dijadwalkan oleh protokol kepresidenan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini